PELUANG DAN TANTANGAN BANK SYARIAHDI ERA GLOBALISASI

MAKALAH

Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas

Mata Kuliah Seminar Akuntansi Syariah

Disusun Oleh:

Egi Aditya Muharam123403241

Rissa Tri Utami133403005

Irpan Kustaman133403008

Melvy Nadya Hasnasari 133403023

Dea Apriliani Muslim133403027

Elmas Safari133403079

PROGRAM STUDI AKUNTANSIFAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS SILIWANGI

TASIKMALAYA

2016

OPPORTUNITIES AND CHALLENGES OF ISLAMIC BANKS IN

THE GLOBALIZATION ERA

ABSTRACT

Islamic banking, Islamic financial institutions have performed well during the period of high growth in the industry, however, constantly the global financial landscape changes rapidly, the efforts to maintain steady growth into one of the many facing. During this time, Islamic Bank is funded by a gap of a rapidly growing market, but with many existing Islamic Banks and the increased interest of conventional institutions.

The current financial institution has maintained a competitive advantage in a market that is still characterized by high barriers of conventional institutions that are less knowledgeable in shari'a. However, with the increasing awareness and recognition of Islamic financial instruments, technological advances, globalization and professionals will create intense competition in the future.

Islamic Bank is a financial institution serving to facilitate the economic mechanisms in the real sector through business activities (investment, buying and selling, or otherwise). Based on Islamic principles, namely the rule of Islamic law based on the agreement between the bank and other parties to deposit funds and or financing of business activities, or any other activities that are otherwise in accordance with the values of sharia macro and micro. The values of the macro in this case is justice, maslahah, the system of zakat, free of interest (riba), free of speculative activity and the non-productive as gambling (maysir), free of things that are unclear and dubious (gharar), free of things that are broken or invalid (false) and the use of money as a medium of exchange.

Keywords: Islamic Banking, Globalization.

ABSTRAK

PELUANG DAN TANTANGAN BANK SYARIAH DI ERA GLOBALISASI

Oleh :

Egi Aditya123403241

Rissa Tri Utami133403005

Irpan Kustaman133403008

Melvy Nadya Hasnasari 133403023

Dea Apriliani Muslim 133403027

Elmas Safari133403079

Perbankan syariah institusi keuangan islam memiliki kinerja yang baik sepanjang periode pertumbuhan yang tinggi dalam industri, akan tetapi, dengan lanskap keuangan global yang senantiasa berubah dengan cepat, upaya mempertahankan pertumbuhan yang stabil menjadi salah satu dari sekian banyak yang menghadang. Selama ini Bank Islam dimodali oleh celah pasar yang tumbuh dengan pesat, tetapi dengan banyaknya Bank Islam yang ada dan peningkatan ketertarikan institusi konvensional.

Institusi finansial saat ini telah mempertahankan keunggulan kompetitif di pasar yang sampai saat ini masih ditandai dengan tingginya rintangan dari intitusi konvensional yang kurang memiliki pengetahuan dalam syariah. Akan tetapi, dengan meningkatnya kesadaran dan pengakuan terhadap instrumen finansial Islam, kemajuan teknologi, globalisasi dan professional akan menciptakan persaingan yang ketat di masa yang akan datang. Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas usaha (investasi, jual beli, atau lainnya). Berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro. Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan yang non produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) dan penggunaan uang sebagai alat tukar.

Kata kunci : Perbankan Syariah, Globalisasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga kami panjatkan salawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada jungjungankita Nabi Muhammad SAW.

Penyusunan makalah dengan judul "PeluangdanTantangan Bank Syariah di Era Globalisasi" ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliahSeminar AkuntansiSyariah.

Dalam penyusunan makalah ini kami memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu kami menyampaikan rasa terima kasih kami kepada:

1.Euis RosidahS.E., M.Akselaku dosen pembimbing dari mata kuliahSeminar AkuntansiSyariah.

2.Kedua orang tua kami yang senantiasa memberikan dukungan baik secara materi maupun non-materi.

3.Rekan-rekan mahasiswaserta mahasiswi akuntansi A 2013 yang selalu memberikan motivasi.

Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.Kami juga menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu,segala bentuk kritik dan saran yang bersifat membangun sangatkami harapkan.

Tasikmalaya, 14 September 2016

Penyusun

DAFTAR ISI

Halaman

ABSTRACK ...... i

ABSTRAK ...... ii

KATA PENGANTARiii

DAFTAR ISIiv

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang1

Rumusan Masalah2

Tujuan Masalah2

Manfaat Makalah2

BAB II PEMBAHASAN

Peluang yang di hadapi Bank Syariah di era globalisasi4

Tantangan yang di hadapi Bank Syariah di era globalisasi5

Hambatan Bank Syariah6

Faktor perbankan Syariah berkembang7

Membangun Bank Syariah yang mandiri dan unggul8

Solusi dalam menghadapi Tantangan di Kancah Ekonomi Global11

BAB III PENUTUP

Kesimpulan14

Saran...... 14

DAFTAR PUSTAKA15

BAB I

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Bank Syariah muncul di Indonesia sekitar pada awal tahun 1990-an dengan memiliki tujuan yaitu mengutamakan kemajuan dan perkembangan perekonomian masyarakat Indonesia pada era tersebut. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dariIkatan Cendekiawan Muslim Indonesia ( ICMII) dan beberapa pengusaha muslim.

Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuansyariah Islam, khususnya yang menyangkuttatacarabermualahsecara Islam. Di dalamperbankansyariahmenggunakan system bagihasildalampembiayaanpadanasabahnya. Di sisilain, Bank Syariahjugamempunyaitugasdankewajiban yang harus di tanggungnyayaitumenjalankanpertumbuhanekonomiberdasarkanSyariah. Dalamhalini, adanyatantanganbagilembagakeuangandalamperbankansyariah yang harusdihadapidenganbijaksanauntukterusmempertahankaneksistensiperbankansyariah di duniaekonomiglobal danpeluanglembagakeuanganperbankansyariah yang harusdimanfaatkandenganbaiktanpaharusmerugikanpihak-pihak yang terkaitdalamduniaperbankan.

Perbankansyariahmerupakansebuahinstitusikeuanganislam yang memilikikinerjacukupbaikselamaperiodepertumbuhan yang tinggidalamindustri. Tapi, denganlandscape keuangan global yang senantiasaberubahdengancepat. Sehinggaupayamempertahankanpertumbuhan yang stabilmenjadisalahsatudarisekianbanyaktantangan yang menghadang. Selamaini bank islamdimodaliolehcelahpasar yang tumbuhdenganpesat, tetapidenganbanyaknya bank islam yang adadanpeningkatanketertarikaninstitusikonvensional.

Berdasarkan motifnya yang bahwa Bank Syariah bukanlah suatu bisnis, pernah ada yang mengatakan bahwa Bank Syariah akan sulit berkembang, tetapi pada kenyataannya menunjukkan hal yang sebaliknya. Maka dari itu, kami menggunakan dasar ini sebagai acuan dalam pembuatan makalah.

B. RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:

  1. Apa peluang yang di hadapi Bank Syariah di era globalisasi?
  2. Apa tantangan yang di hadapi Bank Syariah di era globalisasi?
  3. Bagaimana Hambatan Bank Syariah?
  4. Apa faktor perbankan Syariah berkembang?
  5. Bagaimana membangun Bank Syariah yang mandiri dan unggul?
  6. Bagaimana solusi dalam menghadapi Tantangan di Kancah Ekonomi Global?

C.TUJUAN PENELITIAN

Dari rumusan masalah diatas, maka tujuan individual makalah ini adalah :

1.Untuk mengetahui peluang yang di hadapi Bank Syariah di era globalisasi.

2.Untuk mengetahui tantangan yang di hadapi Bank Syariah di era globalisasi.

3.Untuk mengetahui Hambatan Bank Syariah.

4.Untuk mengetahui faktor perbankan Syariah berkembang.

5.Untuk mengetahui langkahmembangun Bank Syariah yang mandiridanunggul.

6.Untuk mengetahui Solusi dalam menghadapi Tantangan di Kancah Ekonomi Global.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Peluang yang di hadapi Bank Syariah di era globalisasi.

Pada saat UU no. 7 Tahun 1992 belumdilakukanperubahan, peluangberoperasinya Bank Islam di Indonesia belumjelas. Hanyatercantumdalampasal 1 ayat (2) bahwapenyediaanuangatautagihan yang dapat di persamakandenganitu, berdasarkanpersetujuanataukesepakatanpinjammeminjamantara bank denganpihak lain yang mewajibkanpihakpeminjamuntukmelunasihutangnyasetelahjangkawaktutertentudenganjumlahbungaimbalanataupembagianhasilkeuntungan.

KetentuantersebutdijabarkandalamperaturanpemerintahNomor 7 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkanprinsipbagihasil. Peluangberoperasinya Bank Islam di Indonesia semakinjelas, denganlahirnya UU No. 10 Tahun 1998 tentangperubahanatas UU N0. 7 Tahun 1992. Isi ketentuantersebutsecaraeksplisitmemberipeluangberoperasinya Bank Islam di Indonesia.

Peluangsecarayuridistersebutsemakinjelas, dengandibukanyakesempatanbagi bank konvensional, khususnya bank umumuntukmelakukankegiatanberdasarkanprinsipsyariah, asalkanmembukacabangkhususuntukmelakukankegiatantersebut.

Dari segi ontology, tujuanpendirian bank-bank Islam di Indonesia maupun di seluruhduniaadalahmengikutiperintah Allah SWT danmenjauhisegalalarangan-Nya, khususnyadalamhalpemungutanribadalampinjam-meminjam. Iniberbedadengantujuanpendirian bank-bank konvensional, yaitumenyediakanpinjamandenganmenghimpundana masyrakatdanmenyalurkankemasyarakat yang membutuhkan. Dengan kata lain, bank konvensionaladalahlembagaperantarakeuangan.

Tujuanlebihlanjutadalahmendorongpertumbunhanekonomidanbisnisdenganmemanfaatkansimpananmasyrakat yang memilikidana surplus setelahdikurangikonsumsi.

Maka, darisegiaksiologi, bank syariah yang semuladisebut bank Islam didirikanuntukmenerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensionaluntukmemenuhikebutuhanekonomiataudanamasyarakat.

Secaraepistomologi, pengelolaan bank konvensionalberpedomanpadamanajamenperbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah, manajemenperbankanharusmengikutihukum-hukumsyariah. Itusebabnya bank syariahmemilikilembagapengawasan, disebutDewanSyariah, dibentukolehotoritaskeagamaan, MajelisUlama Indonesia atau di Malaysia, dewan agama.

  1. Tantangan yang di hadapi Bank Syariah di era globalisasi.

Dalamusianya yang tergolongdini, produk yang terbatasdansumberdayamanusia yang kurangmemadaiserta asset yang masihsedikitadalahtantanganbesarbagi Bank Syariah yang harusdikuasaidandihadapi. Selamaadakemauan yang kuatdanikhtiar yang sungguh-sungguhtekunInsya Allah denganizin Allah SWT Bank Syariahdapatbertahanbahkanunggul.

Beberapatantangan yang harus di hadapidanditaklukan Bank Syariahdalam era globalisasisecarateori, yaituantaralain ;

  1. Stigma sebagianmasyarakat Indonesia yang perludiluruskanbahwaPerbankanSyariahadalahBanknyaumat Islam danbukandilihatsebagaisalahsatukonsep alternative untukbertransaksi di duniaPerbankanNasional.
  2. Semakinbanyaknya competitor yang inginmeraihsemaksimalmungkinpangsapasarSyariah di Indonesia, sehinggaSyariahsemakinkecilpembagiannya.
  3. Ketergesa-gesaanterhadapdiversifikasiprodukdanlayanansyariah, padasatutitiktertentudapatmenciptakankekhilafan, kesalahanprosedursertadapatmenyalahiaturan yang telah di tetapkanolehDewanSyariahNasional (DSN) maupun Bank Indonesia. Hal inidapatberdampaknegativebagi Bank tersebut, karenadapatberimbaskepadareputasidankerugianfinansial Bank tersebut.
  4. Seringnyapenggunaanrekening Bank, baik Bank Syariahmaupun Bank konvensional yang digunakanuntukkegiatanpenipuan (berkedokhadiah, SMS untuk transfer dana, penjualanonline, dll) sehinggadapatmenimbulkanresikoreputasiterhadap bank tersebut, terlebihlagi dengan Bank Syariah yang dikenaldenganprinsipSyariah yang berbasis Islam.
  1. Hambatan Bank Syariah.

Namun,Bank Syariah juga memiliki hambatan :

1. Tidak mudah bagi Bank Syariah untuk mengeluarkan produk baru karena pertimbangan subhat atau meragukan hukumnya yang merupakan gray area dalam penilaian Dewan Syariah.

2. Jika dana berlebih, hukum syariah melarang Bank menyimpannya di SBI. Namun,bias disimpan di giro wadiah BI yang bagi hasilnya lebih kecil daripada suku bunga SBI.

3. Bank Syariah terkena pajakuntuk transaksi murabahah karena di anggap sebagai produk perdagangan dan bukan hanya produk Bank.

Agar bisa berkembang Bank Syariah harus membuktikan keunggulannya berdasarkan manfaat baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini investor non-muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di Bank Syariah.

Untuk menghadapi hambatan diatas, Bank Syariah dituntut untuk berinovasi (ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi syariah melalui Bank Syariah. Untuk menciptakan instrument dan produk baru Bank Syariah serta mengembangkannya diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu :

1. Meyakini bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.

2. melakukan penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk investasi yang cocok,unggul dan punya nilai strategisuntuk bangsa Indonesia, karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak akan bisa member kontribusi yang maksimal.

3. Mengembangkan dan menggunakan instrumen dan produk Bank Syariah yang adas secara serius komperhensif tanpa memfokuskan pada salah satu instrument tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan peluang yang lebih banyak bagi para nasabah Bank Syariah dan sebagai bukti kemapanan sebuah konsep.

4. Menciptakan instrumen dan produk baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi ‘tak kenal maka tak sayang’ yang artinya Bank Syariah perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan masyarakat.

5. Memodifikasi dan memperbaharui instrumen dan produk Bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai dengan perkembangan waktu, kompetitifdan unggul dipasar investasi global dan lokal.

  1. Faktor Perbankan Syariah berkembang.

Mengingat motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya.

Beberapa faktor mengapa perbankan syariah berkembang :
1. Produk bank syariah memiliki keunggulan. Hal ini dapat dilihat misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar dari risiko fluktuasi suku bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha.
2. Produk bank syariah cukup variatif yang tidak bisa dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau raihan, mudharabah muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan di bidang apa bisa dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al tamlik atau sewa dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk membeli barang yang telah disewa.

  1. Membangun Bank Syariah yang mandiri dan unggul.
  1. Beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
    Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)pun bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem Syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal.
  2. Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi keuangan Syariah (Bank Syariah) yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank Syariah telah sesuai dengan Syariah atau belum? Begitu pula dengan masyarakat luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembagaekonomi Syariah.
  3. Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan. Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.

Hal itu bisa dilakukan dengan melobi pemerintah agar memberikan peran yang sigifikan bagi Bank Syariah untuk mengoperasikan sistemnya, baik itu dengan membentuk deputi khusus untuk Bank Syariah di BI dan membuat undang-undang khusus yang mendukung pertumbuhan Bank Syariah (seperti tidak adanya pembatasan operasional, penghapusan pajak ganda untuk PPN dan lainnya).

- Melakukan kerja sama dengan Bank-Bank Syariah lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.

- Meningkatkan pelayanan produk-produk Bank Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.

- Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomiSyariah yang memadai.

Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodology yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Adapun methodologynya adalah kerangka Syariat dan kaidah-kaidahnya yang bersumber dari ethika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan universal.

Perbankan syariah yang saat ini sudah perdampingan dengan dengan perbankansystem konvensional diharapakan dapat berkembang. Dengan hadirnya perbankan syariah ini diharapakan masyarakat dapat menggunakan jasa perbankan yang salama ini sebagian masyarat belum tersentuh oleh system perbankan konvensional. Peluang perbankan syariah ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

Mengembangkan peluang serta institusi-institusi keuangan Syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Dalam hal ini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank Syariah. Dengan adanya promosi, sosialisaasi kepada masyarakat serta kerja keras dalam semua pihak maka diharapkan perekembangan perbankan syariah kedepan akan lebih berkembang lagi. Oleh kerana itu tantangan yang di hadapi perbankan syariah saat ini haruslah dijadikan sebagai peluang untuk lebih berkembang lagi.

  1. Solusi dalam menghadapi Tantangan di Kancah Ekonomi Global.

Harus memiliki strategi dan kebijakan pengembangn yang handal sebagai alat untuk menghadapi masalah-masalah yang telah dan yang akan terjadi pada masa yang akan datang dan sebagai solusi dalam menghadapi tantangan Bank Syariah.